Polres Berau Bekuk Residivis Pencabulan, Bocah Laki-Laki Jadi Korban
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan bersama Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencabulan.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Oknum Ustaz di Kukar Dilaporkan Cabuli Santri, 6 Korban Datangi Polres Dimintai Keterangan
Tahun 2017 lalu, ia pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, meski hanya menjalani 8 tahun kurungan. Alih-alih jera, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan korban berbeda.
“Pelaku merupakan residivis dan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun hukuman penjara, tapi menjalani 8 tahun penjara, tahun 2017 keluar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 dan ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siswanto memastikan tidak terdapat luka fisik pada tubuh korban. Namun, dengan status residivis, ancaman pidana terhadap pelaku dipastikan akan semakin berat.
BACA JUGA: Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda
Iptu Siswanto memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban sangat besar.
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
