Jual 3 Unit Motor Milik Kakek dan Ayahnya Tanpa Izin, Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Polisi
Salah satu motor yang dijual pelaku beserta STNK diamankan sebagai barang bukti.-IST/Polsek Sebulu-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemuda 22 tahun berinisial MR, warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara nekat menjual tiga unit sepeda motor milik ayah dan kakeknya sendiri.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, aksi tersebut terungkap setelah ayah pelaku, N menyadari motor milik ayahnya atau kakek MR hilang.
Pada Senin 19 Mei 2025, N baru saja pulang kerja dan diberi tahu oleh istrinya bahwa motor milik ayahnya (kakek) Yamaha Jupiter MX bernomor polisi KT 3566 OU telah dijual oleh anaknya.
N kemudian mendatangi rumah sang ayah, AR, di Jalan H.M Arsyad RT 001 Desa Sebulu Ulu dan menanyakan soal penjualan motor tersebut. AR mengaku tidak tahu menahu dan mengatakan motor diambil begitu saja oleh MR.
BACA JUGA: Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Medsos
BACA JUGA: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Tenggarong, Uang Arisan Rp40 Juta Raib
Merasa bertanggung jawab, N menyerahkan motornya sendiri, Honda Revo warna hitam, kepada sang ayah sebagai pengganti kendaraan yang dibawa MR.
Namun kejadian serupa kembali terjadi. Pada Selasa 1 Juli 2025, N mendapat kabar dari ibunya, FA, bahwa motor Revo pengganti itu pun telah dibawa lagi oleh MR tanpa izin.
MR kembali muncul pada Jumat 25 Juli 2025 dan meminta izin meminjam motor Suzuki Nex milik N dengan alasan hendak ke Tenggarong. Meski sudah diingatkan, MR tetap nekat membawa motor itu pergi tanpa restu.
Sejak kejadian itu, MR tidak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi. Karena sudah merasa dirugikan dan ini bukan pertama kalinya terjadi, N akhirnya melapor ke Polsek Sebulu.
BACA JUGA: Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk di NTT, Satu Tewas Jatuh dari Plafon
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencurian 10 Tabung Gas di Kembang Janggut Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron
Setelah menerima laporan, pada Minggu 27 Juli 2025, tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi bahwa MR berada di sebuah kebun milik warga di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu.
Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dibawa ke Polsek Sebulu, MR mengaku telah menjual ketiga sepeda motor yang diambilnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
