Motor Curian Dijual di Marketplace Facebook, Pelaku Curanmor di Kukar Ditangkap
Ilustrasi.-istimewa-
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi juga mengidentifikasi rantai transaksi gelap motor curian itu, dari pelaku utama hingga tangan ketiga. Barang bukti pun telah dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
