Bankaltimtara

Motor Curian Dijual di Marketplace Facebook, Pelaku Curanmor di Kukar Ditangkap

Motor Curian Dijual di Marketplace Facebook, Pelaku Curanmor di Kukar Ditangkap

Ilustrasi.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, ditangkap jajaran Polsek Loa Kulu, Kukar karena mencuri sepeda motor. Dia ditangkap setelah motor curiannya dipampang di laman media sosial Facebook.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih pada Jumat, 18 Juli 2025 dini hari, saat diparkir di depan rumah.

“Kemudian paginya, korban keluar rumah dan motornya sudah tidak ada. Ia langsung melapor ke Polsek Loa Kulu,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, Minggu 27 Juli 2025.

Mendapat laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

BACA JUGA: Sepekan, Pelaku Curanmor hingga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Balikpapan Utara

BACA JUGA: Bawa Sabu 4,65 Gram Saat Bekerja, Pemuda Sambakungan Ditangkap Polisi

“Pada tanggal 24 Juli 2025 kami menemukan sebuah akun Facebook yang memposting motor dengan ciri yang sangat identik (motor yang dilaporkan hilang),” katanya. Petugas kemudian melacak keberadaan pemilik akun berinisial AS yang mengunggah motor tersebut di Marketplace Facebook.

“Namun dari keterangan AS, ia mengaku membeli motor itu dari seseorang yang tinggal di kawasan Palaran, Samarinda,” jelas Elnath.

Polisi terus mengikuti alur transaksi tersebut hingga akhirnya sampai ke penjual yang berdomisili di Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong.

“Kami langsung menuju Loa Tebu untuk menemui penjual, dan setelah dilakukan interogasi, kami mendapat informasi bahwa pelaku utama tinggal di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega

BACA JUGA: Emir Moeis Kritik Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto: Sarat Politisasi

Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku M. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat serta STNK kendaraan yang disimpan dalam jok motor saat dicuri.

“Dari pengakuan pelaku, motor itu sempat dijual dengan harga Rp3,8 juta kepada seseorang di Tenggarong, dan transaksi dilakukan di kawasan Bukit Biru,” terang kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: