Motor Bos Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Digadaikan untuk Nyabu dan Judi Online
Pelaku (jongkok) dan motor Vespa saat diamankan di Mapolres Kukar.-IST/Polres Kukar-
Ketika diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan menggadaikan motor dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu serta berjudi secara daring.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP karena perbuatannya tergolong dalam tindak pidana penggelapan,” tambah Ecky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
