Pembuang Bayi di Kutai Timur Mengaku Panik setelah Melahirkan, Belum Siap Menikah
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kasus pembuangan bayi di Gang Komando II, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai beberapa petunjuk penting yang tampak di dekat tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian.
Petunjuk-petunjuk tersebut kemudian diberitahukan kepada anggota kepolisian, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lebih luas dan lebih rinci.
Pelaku pembuang bayi merupakan warga yang ada di sekitar wilayah tersebut berinisial KF. Kepada polisi KF mengaku panik dan takut setelah melahirkan bayi tersebut.
BACA JUGA: DP3A Kutim Tanggapi Kasus Pembuangan Bayi: Pentingnya Edukasi dan Pendampingan Psikologis
BACA JUGA: Jasad Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gg Komando Sangatta, Polisi Minta Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, bahwa pelaku melahirkan di lingkungan sekolah tempat ia tinggal dan bekerja. Bayi yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.
“Yang bersangkutan ini memiliki pacar. Mereka belum menikah secara resmi, kemudian dia melakukan hubungan terlarang dan hamil selama 9 bulan. Awalnya si pacar ini mengaku mau menikahi, akan tetapi si perempuan belum siap,” ucap Ardian, Selasa, 17 Juni 2025.
Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang terjadi akibat kepanikannya saat melahirkan dan tekanan psikis yang tengah dihadapinya.
“Karena pelaku panik dan sebelumnya belum memiliki anak. Bayi ini sempat menangis, kemudian bingung sehingga pelaku memutuskan untuk membuang bayinya. Pelaku juga merasa takut dan panik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Ibu Bunuh Bayi dan Disimpan dalam Panci Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan
BACA JUGA: Kemana Hatinya Ibu Ini, Bayi Baru Lahir Tewas di Tangan Sendiri, Jasad Disembunyikan di Baskom
Sementara itu, ayah dari bayi diperiksa sebagai saksi. “Untuk ayah dari bayi tersebut kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sebenarnya ayah dari bayi ini mau bertanggung jawab. Dan kesalahan ini murni dari pelaku,” jelasnya.
AKP Ardian menjelaskan, bahwa pelaku diamankan oleh kepolisian pada 5 Juni 2025 di tempat kejadian, yaitu di tempat tinggal dan bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
