Bankaltimtara

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan saat konferensi pers.-istimewa/Kejari Samarinda-

Eksekusi terhadap Alexander dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Samarinda.
Firman pun membenarkan, Saat ditanyai pasal pekerjaan terpidana Alex apakah sebagai pendeta atau bukan.

"Ya, benar, Saat kami ditangkap pun profesinya itu," terangnya. Setelah ditangkap, Dia sekarang harus menjalani hukuman di Rutan Klas IIA Sempaja," papar Firman.

Alex sempat membantah bahwa dirinya dianggap bersalah dan kabur berpindah tempat selama ini. Menurutnya, Dia merasa tidak bersalah, dan tidak terbukti atas kasus itu di kasasi MA.

"Saya tidak bersalah. Di pengadilan terbukti bebas. Saya tidak pernah tahu ada putusan itu," imbuh Alex.

Kejari pun menggiatkan program Tangkap Buronan (Tabur) sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan sinergi antar unit intelijen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan dan menegakkan keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait