Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir Telah Masuk Tahap Penyidikan
Tangkapan layar aksi penyerangan sekelompok massa terhadap warga Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.-(Dok. Nomorsatukaltim)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polres Kukar telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, Kades Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur resmi melaporkan tindak kekerasan yang menimpa dirinya sehari setelah kampungnya diserang oleh kelompok orang pada Minggu, 8 Juni 2025.
"Pada Senin (9/6/2025) lalu kami sudah menerima laporan dari kepala desa, dan selang beberapa hari kemudian kami juga menerima laporan dari warga. Jadi dalam hal ini terjadi saling lapor," jelas Ecky pada Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA: Ayub Desak Pelaku Penyerangan di Muara Muntai Ilir Dihukum
BACA JUGA: Kades Muara Muntai Ilir Melapor ke Polres Kukar Usai Diserang Preman Tak Dikenal
Ia menegaskan bahwa meskipun kedua pihak telah melapor, pihak kepolisian tetap bersikap normatif dan profesional dalam menjalankan prosedur penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Ada empat orang yang sudah kami periksa dalam pelaporan pertama. Dan ada enam saksi yang dibawa oleh pelapor kedua," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kedua belah pihak, lanjut Ecky, pihaknya menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pada hari ini, barusan kami selesai gelar kasus. Jadi untuk kemarin prosesnya masih tahap penyelidikan. Sekarang sudah kita tingkatkan ke tahap proses penyidikan," ungkapnya.
BACA JUGA: Muara Muntai Ilir Diteror Sekelompok Orang, Dituding Dapat Privilese dari BUMN
BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda
Ia mengatakan bahwa sejak Kamis (12/6/2025), penyidik telah memasukkan kasus tersebut dalam data proses sidik dan akan melakukan pemeriksaan secara pro justitia sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sejauh ini, saksi-saksi sudah banyak kami panggil, baik saksi dari pihak pelapor maupun terlapor," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
