4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang
Konferensi Pers Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, dalam pengungkapan kasus pencurian truk.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - 4 orang pelaku pencurian truk di Balikpapan berhasil ditangkap oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kejadian itu bermula saat sebuah truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi KT-8492-EG yang sedang terparkir di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, dilaporkan hilang pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.
Truk dalam keadaan rusak dan tidak bisa dinyalakan, sehingga ditinggal oleh pemiliknya.
Ketika kembali ke lokasi, pemilik mendapati truk tersebut sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban langsung melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabung Ayam, Pemilik Lahan hingga Pencari Pemain
BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan 4 pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Para pelaku yakni T alias D, seorang buruh harian lepas berusia 56 tahun yang tinggal di Jalan Keruang RT 15, Kelurahan Gunung Bahagia.
Selain itu pelaku HR, 28 tahun, tidak bekerja dan beralamat di Kelurahan Petung RT 07, Kecamatan Penajam.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega
BACA JUGA: Kawanan Curanmor di Samarinda Gasak Motor Saat Korban Tidur
Kemudian, HRD, 44 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Beringin, Kecamatan Maron, Kota Probolinggo.
Pelaku lainnya berinisial HRN, 25 tahun, warga Giripurwa RT 07, Kelurahan Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
