Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabung Ayam, Pemilik Lahan hingga Pencari Pemain
Polisi menunjukkan barang bukti perkara judi sabung ayam dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (11/6/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara perjudian sabung ayam di kawasan Jalan Perjuangan II KM 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Mereka diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 17.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Ketiganya, yakni WL (35), perempuan penyedia lahan sabung ayam; E (41), berperan sebagai wasit dan pencari pemain; serta AW alias Kumis (56), yang mengelola uang taruhan. Dari hasil penyidikan, ketiganya mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap pertandingan.
"Ketiganya memiliki peran masing-masing. Satu sebagai penyedia tempat, satu sebagai wasit dan pencari pemain," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Rabu (11/6/2025).
BACA JUGA: Digerebek! Arena Besar Sabung Ayam di Loa Janan Dibongkar Polisi
BACA JUGA: Viral di Sosmed, Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar Aparat
Ia menjelaskan bahwa sabung ayam ilegal tersebut rutin digelar dua kali seminggu, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu, sejak April 2025.
Pertandingan dimulai pukul 17.00 Wita dan berlangsung hingga malam. Dalam praktiknya, ayam-ayam dipasangi pisau taji untuk saling bertarung di arena yang telah dipasang terpal dan lampu.
"Pertandingan dilakukan secara berpasangan dan ayam diberi senjata berupa pisau taji yang dipasangkan di kaki," ucap Beny.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya 31 unit sepeda motor milik para penonton dan pemain yang melarikan diri, lima ekor ayam jago siap tanding, 38 buah pisau taji, satu buah terpal, dua bola lampu, uang tunai sebesar Rp839 ribu, benang-benang warna-warni, dan tiga buah batu asah.
BACA JUGA: Sabu hingga Senpi, Barang Bukti 69 Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Kukar
BACA JUGA: Simpan Kunci Selama Lima Bulan, Pengemudi Ojol Curi Motor Mahasiswi di Balikpapan
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut melibatkan Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, Sipropam Polresta Balikpapan, serta Pomdam VI/Mulawarman.
Dari lokasi, polisi mengamankan 15 orang yang berada di tempat kejadian untuk diperiksa lebih lanjut sebelum akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
