Sabu hingga Senpi, Barang Bukti 69 Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Kukar
Barang bukti senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong.-(Disway Kaltim/ Ari)-
Kegiatan juga dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, Balai Besar POM Samarinda, Satpol PP, BNK, hingga Dinas Kesehatan Kukar.
Dengan sinergi yang terus terjaga antar lembaga, Kejari Kukar berharap upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya narkotika dan kejahatan bersenjata, bisa ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, mewakili Polri, KBO Satresnarkoba Polres Kukar, Iptu Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama memberantas kejahatan narkotika dan pelanggaran hukum berat lainnya.
BACA JUGA: Digerebek! Arena Besar Sabung Ayam di Loa Janan Dibongkar Polisi
BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar
“Ini bukan hanya pemusnahan, tapi juga pernyataan bersama bahwa kejahatan harus dilawan secara kolektif dan konsisten,” tegasnya.
Menurutnya kehadiran Polri juga merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi bersama oleh semua pihak, termasuk media, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi potensi barang bukti kembali disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan senjata api.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
