Selama 4 Tahun Gauli Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Berau Mengaku Khilaf
Ilustrasi.-istimewa-
Saat ini, SM telah diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
