Bankaltimtara

Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate

Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate

Polda Kaltim mengaku belum menerima rekomendasi resmi dari Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. 

Surat yang dikeluarkan pada 22 April 2025 itu, berisi tentang dugaan kekerasan terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Namun Polda Kaltim menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi yang disebutkan oleh Komnas HAM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto saat dihubungi oleh NOMORSATUKALTIM. 

BACA JUGA: Jalan Nasional Dipakai Hauling, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

BACA JUGA: 2 Warga Dusun Muara Kate Paser Diduga Dibacok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal

"Hingga saat ini, mengenai surat itu belum ada masuk," ucapnya saat diminta keterangan, pada Senin (28/4/2025).

Meski belum menerima rekomendasi resmi, Polda Kaltim menyatakan tetap berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi di Muara Komam

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan warga.

"Perlindungan keamanan itu hak setiap warga. Dengan taat hukum pasti kekerasan tidak terjadi," tandas Yuliyanto, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Dusun Muara Kate

BACA JUGA: Kasus Muara Kate, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pj Gubernur Kaltim Bertindak

Masalah di Muara Komam, yang melibatkan aktivitas hauling batu bara, disebut Yuliyanto sebagai permasalahan kompleks. 

Oleh karenanya, Polres Paser telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di tingkat kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: