Bankaltimtara

Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM

Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM

Aco bersama barang bukti BBM curian saat diamankan polisi.-istimewa-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Meski pernah di penjara, K (38) alias Aco tak juga kapok. Dia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya. Kali ini dia terlibat dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan oli.

Residivis ini kembali ditangkap polisi di sekitar Kelurahan Nipah Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (22/4/2025).

"Pelaku pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 perkara senjata tajam dengan vonis sepuluh bulan. Kemudian 2022 pencurian besi vonis delapan bulan," kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

Pelaku diamankan dengan barang bukti 80 liter solar dan 20 liter oli, masing-masing dari 1 unit excavator dan Bomag yang berada di Kantor Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten PPU.

BACA JUGA: Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta

BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir

Dalam aksinya kali ini, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan pelat merah KT 3376 VP, diketahui merupakan kendaraan dinas. Lalu, hasil curian disembunyikan di semak-semak di Jalan CPO, Kelurahan Nenang.

Berangkat dari keterangan Aco, dikatakan Dian, jika pelaku telah mencuri BBM di 10 lokasi berbeda. Dimulai, mencuri 70 liter solar di belakang PLTD Girimukti; selanjutnya 70 liter di Kelurahan Lawe-Lawe; kemudian Desa Girimukti curi 35 liter solar; mencuri 35 liter pertalite dekat SMA Negeri 5.

Adapun lokasi lain, yakni di Jalan CPO Nenang mencuri 70 liter solar; parkiran Kelurahan Penajam sebanyak 105 liter BBM; Jalan Suka Maju Gunung Seteleng dengan 35 liter Pertamax dan 50 liter bensin.

"Pelaku juga mencuri di Jalan Raden Sukma Penajam, serta depan TK Girimukti, dimana masing-masing 70 liter solar," jelas Dian.

BACA JUGA: Diimingi Duit Rp 300 Ribu, Pria Asal Balikpapan Curi Motor di PPU

BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Atas perbuatannya, Aco kini kembali masuk bui dengan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan atau pelaku lain yang terlibat," tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: