Bankaltimtara

Nurhadi dan Menantunya Terjerat Suap Rp 46 M

Nurhadi dan Menantunya Terjerat Suap Rp 46 M


JAKARTA, DiswayKaltim.com- Mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6) malam. Sebelumnya, Nurhadi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Ia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.

Penangkapan tersebut sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. Komisi anti rasuah itu telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penerimaan tersebut terkait tiga perkara. Pertama adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra. Untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

“Namun, kemudian PT MIT kalah. Dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut,” terangnya.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.
Transaksi dilakukan dalam 45 kali. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.
Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

GELEDAH 13 RUMAH
Sebelum menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RH) di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6) malam. KPK mendatangi dan menggeledah 13 rumah yang diklaim sebagai rumah yang bersangkutan.

"Di sebuah rumah di daerah Simprug Jakarta Selatan. Tidak ter-confirm kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat pnggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6).

Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut dibawa ke gedung KPK, namun diperiksa sebagai saksi.

Sementara untuk tersangka Hiendra, Nawawi mengharapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri. "HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus brsembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami, KPK akan terus memburunya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: