Terjebak Nih, Yang Mudik Terancam Tak Bisa Balik
Kemenhub bersama aparat kepolisian memperketat akses masuk DKI Jakarta. Siapapun kendaraan atau orang yang mau masuk DKI harus punya surat SIKM. ================= Jakarta, DiswayKaltim.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus balik Idulfitri 2020 dan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. “Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri, tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Adita merujuk kebijakan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta. Selama masa pandemi. Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait guna mengetatkan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang mengarah ke Jakarta. “Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta. Jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas. Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta. (ant/dah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
