Akademi Peduli Wadas: Negara Berdosa Hilangkan Hak Hidup Warga
Pertama, dari sisi hukum agraria, begitu mudah dan banyak dijumpai kecacatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah ataupun proses formal menuju pelepasan hak. Ini sekaligus membuktikan rezim hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dengan mudah menyalahgunakan hak warga negara untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan terhindar dari ancaman eksklusi atas dasar kepentingan umum.
Kedua, “Kami perlu mengingatkan betapa besar konsekuensi yang akan terjadi bila Proyek Strategis Nasional terus dijalankan, tanpa keberpihakan sisi kemanusiaan dan ekologis. Serta belajar dari kasus Wadas, penghancuran sosial budaya warga dan perusakan alam itu demikian nyata terjadi,” ingatnya.
Ketiga, lanjutnya, kasus di Wadas merefleksikan telah terjadi kesewenang- wenangan penguasa terhadap warga negaranya, pelanggaran hak konstitusional, serta politik hukum yang kian jauh dari tujuan negara.
“Pada akhirnya, kami mendesakkan Negara, terutama Pemerintah, untuk mengetuk nurani kemanusiaan, mengupayakan pembatalan atas rencana penambangan yang kian hari kian jelas berdampak buruk secara kemanusiaan dan ekologis, dan pula begitu banyak menghilangkan hak hak dasar warga negara yang dijamin tegas dalam UUD NRI 1945,” desak Castro.
Benturkan Warga
Dr. Rina Mardiana, dari Pusat Studi Agraria IPB sekaligus juga pejabat di Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB, menyatakan bahwa Wadas itu situs yang mempertunjukkan kelindan relasi kekuasaan dan paradigma pembangunan (pertumbuhan ekonomi) hingga terjadinya krisis sosio agraria-lingkungan di tingkat tapak.
“Melalui Wadas, kita bisa melihat, pertama, bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan yang menggunakan instrumen kebijakan Negara dan melalui pengerahan aparatur Negara. Kedua, sejauh mana dampak krisis sosio agraria-lingkungan terhadap konflik sosial vertikal dan horizontal di masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan, proses pengadaan tanah atas nama pembangunan yang berlangsung di Wadas telah memicu kontestasi antara Negara versus rakyat. Negara menggunakan kuasa eksklusi melalui modal kekuasaan kultural, kapital, dan simbolik. Adapun warga Wadas berjuang melawan Negara dengan menggunakan modal sosial dan aksi kolektif warga/komunitas.
Menurutnya penundukkan warga melalui kekuasaan Negara telah sukses mendulang peralihan lahan dari tangan rakyat ke Negara. Warga yang takluk itu disebut sebagai pihak pro. Sedangkan warga yang terus berjuang melawan potensi ancaman krisis agraria-lingkungan di tanah-air mereka, disemati stigma kontra.
“Padahal, sejak isu pertambangan batu andesit ditetapkan sepihak oleh Negara, serentak warga Wadas yang bekerja di sektor pertanian, seluruhnya tegas menyatakan penolakan atas tambang,” ungkapnya.
Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam mengendalikan opini dan media, telah menggerus sendi-sendi sosial kemasyarakatan warga Wadas, yang membenturkan kelompok pro dan kontra tambang sehingga konflik horizontal tak terhindarkan.
“Strategi memecah belah keguyuban warga Wadas sebagai satu kesatuan entitas sosial semacam ini sebagai strategi kuno yang lahir dari era kolonial. Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah di masa kini kita menjajah diri kita sendiri?” tanyanya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
