Buruh Kaltim Masih Rentan Meski Undang-undang Sudah Ada, Perlindungan Hukum belum Optimal
Ilustrasi. Perlindungan hukum terhadap buruh rentan di Kaltim belum optimal.-istimewa-
Menurutnya, strategi modern seperti penggunaan media sosial dan kolaborasi dengan LSM perlu dioptimalkan untuk memperkuat posisi buruh di tengah tantangan perusahaan dan kebijakan yang kurang berpihak.
Kondisi di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa meski kerangka hukum sudah ada, perlindungan buruh masih jauh dari optimal.
BACA JUGA: Mengadu ke DPRD, Gaji Buruh di Balikpapan Ini Nunggak 2 Bulan
BACA JUGA: DPRD Berau Soroti Krisis Pengawasan Ketenagakerjaan, Desak UPTD Disnaker Kaltim Berbasis di Berau
Mangara menegaskan, perlindungan hukum bukan hanya soal aturan, namun sebagai bentuk implementasi di lapangan. Buruh harus mendapat haknya, dan serikat perlu diperkuat agar bisa menjadi pengawal hak-hak tersebut.
"Perlindungan hukum bukan hanya soal aturan, tapi juga implementasi di lapangan. Buruh harus mendapat haknya, dan serikat harus diperkuat agar bisa menjadi pengawal hak-hak tersebut," pungkas Mangara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
