Masih Ditemukan PNS Ikut Beli Gas LPG 3 Kg, Kelangkaan Terjadi di Berau
Di Berau masih banyak PNS ikut membeli LPG 3 kg.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan warga Berau, disertai harga jual yang terus melambung, mendorong Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil langkah cepat.
Pertemuan lintas sektor digelar di ruang rapat Kantor Diskoperindag Berau, Rabu 6 Agustus 2025, melibatkan Pertamina SPBE, Polres Berau, para lurah, hingga agen LPG. Agenda utamanya membahas solusi atas persoalan distribusi dan lemahnya pengawasan di lapangan.
"Keluhan soal kelangkaan dan mahalnya gas elpiji sudah berulang kali saya terima, padahal pengawasan dan teguran sudah dilakukan. rapat ini saya gelar untuk mencari tahu akar persoalannya. Ini yang harus segera kita luruskan bersama," tegas Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita.
Menurutnya, kelangkaan seharusnya bisa dicegah jika distribusi LPG sesuai jalur resmi dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
BACA JUGA: Diskoperindag Arahkan 109 Koperasi Merah Putih di Berau Kelola Distribusi LPG Subsidi
BACA JUGA: LPG Mahal di Pelosok, Disperindag Kutim Minta Perubahan Harga Ecer Baru dari Pemprov
Namun, praktik penjualan di luar jalur seperti di kios eceran tanpa izin masih marak. Selain itu, banyak konsumen bukan penerima subsidi yang ikut membeli.
Sejumlah persoalan terungkap dalam rapat tersebut. Dari pemaparan agen dan pangkalan, diketahui akar masalah mencakup penghentian pasokan belasan ribu tabung LPG subsidi sejak dua bulan terakhir, hingga masih maraknya pembeli yang tidak masuk kategori penerima manfaat.
“Kalau di pangkalan saya di Jalan Durian 3 itu masih banyak pegawai yang beli, kebanyakan PNS. Soalnya di sekitar situ memang rata-rata warganya pegawai,” ungkap salah satu agen LPG yang hadir dalam rapat.
Temuan ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga dilaporkan oleh sejumlah pangkalan di wilayah lain. Padahal, regulasi secara tegas melarang PNS membeli LPG bersubsidi.
BACA JUGA: Dampak LPG 3 Kg Langka, Warga Rela Mengantre di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Sejak Pagi
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menekankan bahwa pendistribusian LPG subsidi sudah diatur dengan jelas dan wajib dipatuhi semua pihak.
Pihaknya juga berencana mempertegas regulasi tersebut melalui surat edaran, yang akan memuat secara rinci kriteria penerima dan pengguna LPG subsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
