Bankaltimtara

Presiden Prabowo Kaji Usul DPR, PPN 12 Persen Diterapkan pada Barang Tertentu

Presiden Prabowo Kaji Usul DPR, PPN 12 Persen Diterapkan pada Barang Tertentu

Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji kemungkinan penerapan PPN lebih dari satu tarif.-(Foto/BPMI Setpres)-

Ia mengapresiasi upaya Presiden untuk menampung masukan dari berbagai pihak, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh Presiden bersama DPR. Bahwa apapun masukan dari masyarakat, terutama dari DPR, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, harus direspon dengan cepat,” kata Prasetyo.

BACA JUGA: Ini Cara Pemkab PPU Percepat Pemakaian Motor Listrik, Dimulai dari Pejabatnya Dulu

BACA JUGA: 2024 Segera Berakhir, Mulai Atur Resolusi Keuanganmu Supaya Bisa Financial Freedom 2025

Ia juga memastikan bahwa hasil kajian pemerintah akan segera diumumkan agar masyarakat memiliki kejelasan mengenai kebijakan pajak yang akan diberlakukan.

PPN untuk Barang Mewah

Sebelumnya, DPR telah mengusulkan agar tarif PPN 12 persen difokuskan pada barang-barang mewah. 

Hal ini diputuskan dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dan perwakilan DPR, khususnya Komisi XI, yang membahas strategi implementasi kebijakan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, barang-barang kebutuhan pokok serta jasa publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan akan tetap dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen. 

BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji Tahun Depan, Guru di Berau Girang, Tapi Jangan Lupakan Ini…

BACA JUGA: Akhirnya, UNESCO Akui Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. 

Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pendidikan diusulkan tidak dikenakan PPN dengan tarif 12 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait