Bankaltimtara

Rakernas AMAN VIII Soroti Krisis Wilayah Adat dan Tuntutan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Rakernas AMAN VIII Soroti Krisis Wilayah Adat dan Tuntutan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Rakernas AMAN ke-8 di Kaltim dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia.-(Foto/Dok. AMAN Kaltim)-

BACA JUGA: Jatam Kaltim Kecam Perilaku Kekerasan Terhadap Nyawa Warga Adat Paser yang Melayang

Dalam sesi Dialog Umum RAKERNAS, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menguraikan mengenai proses demokratisasi di Indonesia sedang mengalami kemunduran. 

Ia menggarisbawahi pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai solusi utama. 

"Selama ini, mekanisme pengakuan masyarakat adat antar-kementerian tidak sinkron. Satu-satunya jalan keluar adalah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Yance itu menegaskan, masyarakat adat bukan anti-pembangunan. Namun, mereka menolak bentuk pembangunan yang menghilangkan wilayah.

BACA JUGA: Lestarikan Kebudayaan Masyarakat Adat, BPK Hadirkan Alat-Alat Tradisional di Pameran Kaltim Museum Expo 2024

"Tanah adalah identitas. Jika tanah diambil, maka ada bagian dari identitas yang ikut dihapus," pungkasnya.

Rakernas AMAN VIII berlangsung selama 3 hari dan menghadirkan berbagai agenda strategis, termasuk konsolidasi program organisasi, penyusunan arah kebijakan internal, serta pembahasan rencana kerja jangka menengah.

Forum tersebut juga menjadi tempat berbagi pengalaman lintas komunitas mengenai cara-cara bertahan dan beradaptasi dalam menghadapi tekanan struktural dari negara maupun korporasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: