Ada Positifnya Sengketa Lahan, Dorong Pemilik Lahan Urus Legalitas
Tumpang tindih klaim pemilikan atau sengketa lahan merupakan hal yang lazim terjadi di Kota Bontang.-(Disway Kaltim/ Michael)-
BACA JUGA: Dewan Geram, Proyek Drainase Tidak Libatkan Tenaga Lokal Bontang
Sebab, setiap ada peralihan tangan kepemilikan lahan, jarang dilaporkan.
Ia juga menjelaskan, ketika suatu lahan bersengketa, pemilik lahan bisa mengajukan penundaan pembayaran pajak.
Nanti, akan kembali dibayarkan setelah sengketa lahan tersebut sudah selesai. Artinya, pemilik resminya sudah ditemukan.
“Nah, kalau sudah selesai masalahnya, pemilik lahan yang menang itu, harus membayar seluruh tunggakan pajaknya. Misalnya saja sengketanya dua tahun, nah, selama itu juga harus dibayarkan tunggakannya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
