Waspada Fenomena Absen Gaib, Bupati Berau Ingatkan Profesionalitas ASN
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat melantik PPPK beberapa waktu lalu.-Azwini/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas kembali menyoroti persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama praktik absen gaib.
Yaitu kebiasaan pegawai yang hadir pada pagi hari untuk mengisi absensi, namun kemudian tidak lagi berada di kantor selama jam kerja.
Menurut Sri, perilaku seperti ini tidak hanya melanggar aturan. Tetapi juga merusak citra aparatur di mata publik.
BACA JUGA:Disbudpar Pastikan Lomba Perahu Panjang Digelar Oktober, Siap Jadi Magnet Utama Perayaan HUT Berau
Padahal, ASN dituntut untuk menjadi teladan sekaligus motor penggerak pelayanan kepada masyarakat.
“Saya masih sering menemukan ada ASN yang seperti ini. Kalau memang ada alasan tidak bisa masuk kerja, lebih baik sampaikan izin. Jangan sudah absen lalu menghilang,” ujar Sri, saat melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II baru baru ini.
Dirinya menegaskan, status PPPK yang baru saja dilantik otomatis membawa dampak sebagai ASN.
BACA JUGA:Sudah Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Berau
Hak yang diterima harus sejalan dengan kewajiban yang dijalankan. Karena itu, menurut Sri, profesionalitas menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan.
“Jangan karena kewenangan pengangkatan ada di pusat, lalu bekerja seenaknya. Yang mengajukan formasi ASN itu pemerintah daerah. Jadi keberadaan pegawai memang diprioritaskan untuk melayani masyarakat di Berau,” ucapnya.
BACA JUGA:Tak Bisa Lagi Dibuang Sembarangan, DLHK Berau Awasi Limbah B3 Lewat Aplikasi SPEED
Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal itu juga menekankan bahwa setiap ASN yang mengabaikan tanggung jawab justru akan menghambat jalannya pelayanan dan pembangunan.
Pemerintah daerah, menurutnya, membutuhkan pegawai yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar hadir menjalankan tugas di lapangan.
Bupati juga mengingatkan, regulasi kepegawaian telah menetapkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
