Pendapatan Retribusi Pariwisata di Berau Tahun Ini Ditargetkan Rp600 Juta
Air Panas Asin Pemapak menjadi penyumbang retribusi terbesar.-istimewa-
“Kalau jumlahnya hampir sama, tapi laporan dari Labuan Cermin agak kurang. Yang paling disiplin dan tertib dalam penyetoran itu Air Panas Asin Pemapak,” terangnya.
Menurutnya, evaluasi untuk Labuan Cermin akan difokuskan pada kepengurusan. Pihaknya pun sudah membuat SK kolaborasi untuk menetapkan pengelola di setiap destinasi.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Tidak Gegabah Ambil Alih Pulau Kakaban
BACA JUGA: Pemkab Berau Inginkan Kolaborasi Lintas Pihak dalam Pengelolaan Kakaban
"Mekanisme kerja sama ini memungkinkan pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Sebagai contoh, di Air Panas Asin Pemapak pihak yang berbadan hukum adalah Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)," tuturnya.
Diketahui, ketentuan penarikan retribusi diatur dalam Perda Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam perda itu, tercatat 14 objek wisata yang masuk daftar penarikan retribusi. Namun, belum semua bisa diberlakukan pungutan karena keterbatasan sarana dan prasarana.
BACA JUGA: PAD Berau Masih Rendah, Syarifatul: Perlu Optimalisasi Kinerja Perusda
BACA JUGA: Realisasi PAD Berau Tahun 2024 Memenuhi Target, Retribusi Daerah Penyumbang Terbesar
"Tahun depan kemungkinan akan ada tambahan destinasi. Kita persiapkan dulu yang sarana-prasarananya sudah lengkap. Itu yang akan kita tetapkan targetnya nanti,” bebernya.
Nurjatiah menyebut, salah satu yang direncanakan masuk retribusi tahun depan adalah Pulau Kakaban. Namun, pengelolaannya masih harus dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang juga sedang menyusun perda terkait.
“Kalau belum bisa, kita akan ambil dari objek wisata lainnya. Karena ada 14 objek yang tercatat,” imbuhnya.
Selain Pulau Kakaban, beberapa destinasi lain seperti di Kampung Tanjung Batu, Sigending, dan Air Terjun Nyalimah juga masuk rencana pengembangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
