Bankaltimtara

Pemkab Berau Klaim Pembentukan Koperasi Merah Putih Sudah 70 Persen

Pemkab Berau Klaim Pembentukan Koperasi Merah Putih Sudah 70 Persen

Pembentukan koperasi merah putih di Kecamatan Gunung Tabur.-rizal/disway kaltim-

Namun, pemerintah mengingatkan, koperasi lama yang memiliki beban utang besar sebaiknya tidak dilanjutkan karena dapat menghambat operasional koperasi baru.

“Musyawarah desa harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk status keuangan koperasi lama. Jika dirasa terlalu berat, pembentukan koperasi baru menjadi solusi,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, menegaskan, semua koperasi wajib memiliki akta notaris atau badan hukum paling lambat 12 Juli 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Indeks Desa, Pemkab Berau Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Pembangunan Desa

BACA JUGA:Jumlah Kursi DPRD Berau Berpotensi Bertambah di Pemilu 2029

“Setelah itu, koperasi akan terus didampingi hingga mampu beroperasi mandiri,” ujarnya.

Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga pusat distribusi sembako dan elpiji. 

"Untuk mendukung fungsi ini, pemerintah merencanakan alokasi dana Rp3-5 miliar per koperasi," bebernya.

Ia menjelaskan, bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membangun gudang penyimpanan dengan fasilitas cold storage, usaha sembako yang menjangkau masyarakat desa, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan klinik kesehatan.

“Kita berharap mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang memperkuat daya saing desa melalui Koperasi Merah Putih ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait