Konservasi Pulau Kecil di Berau jadi Kewenangan Provinsi
Pulau Derawan di Berau. --
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau menjalin kemitraan dengan lembaga non pemerintah, terkait Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS).
Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yundha Zuniarsih menyebut, KKP3K itu, yang pertama kali menginisiasikan adalah Berau. Dari daerah untuk di Indonesia dan nomor duanya Raja Ampat.
"Ketika berbicara masalah konservasi, kemarin diusulkan itu pada tahun 2013, dengan nama tambak pesisir Kepulauan Derawan. Kemudian baru disetujui 2016 dengan nama kawasan pesisir pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan," jelas Yundha, Jumat (7/2/2025).
BACA JUGA:Diduga Pengedar Sabu, Pria di Biduk-Biduk Diringkus Polisi
BACA JUGA:Berau Diterjang Banjir, Warga Ngaku Sudah Biasa
Kemudian, pada tahun 2016, sudah ada ketetapan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengenai kawasan konservasi pengelolaan berpusat di pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Sehingga, suka tidak suka, mau tidak mau menyerahkan kawasan konservasi itu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi. Nah, sampai saat ini mereka lah yang lakukan pengelolaan," ujarnya.
Menurutnya, untuk pengembangan lebih lanjut, kemitraan NGO yang kian berkembang di Berau sudah menjadi kewenangan DKP Provinsi Kaltim.
"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan kemitraan. Semuanya menjadi kewenangan provinsi," tuturnya.
BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Remaja Asal Berau Meninggal di Saluran Drainase
BACA JUGA:Alokasi Anggaran Kampung Capai Ratusan Miliar, Pemkab Harap Bisa Digunakan dengan Baik
Yundha juga mengungkapkan, kebijakan penanganan konservasi dan pulau-pulau kecil sekitar Pulau Derawan, sebelumnya ada di Diskan Berau, sehingganya aktivitas pengeboman ikan dan kerusakan alam laut bisa teratasi.
"Dulu kita membentuk super power dengan warga. Bagaimana kita memberikan pemahaman pengetahuan bahwa konservasi ini penting. Yang dulunya masih banyak pengeboman ikan, sekarang sudah berkurang dan bisa diminimalisir," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya meyakini usaha yang pernah dilakukan Diskan Berau dan kini sudah kewenangan DKP Kaltim, belum tentu selalu mengikuti perkembangan terkini pengawasan konservasi pulau-pulau kecil dan habitat bawah laut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
