Bankaltimtara

UMK Balikpapan 2026 Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Formula Baru Pengupahan dari Pemerintah Pusat

UMK Balikpapan 2026 Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Formula Baru Pengupahan dari Pemerintah Pusat

Adamin Siregar -Salsabila -

"Kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja difasilitasi pemerintah melalui regulasi. Formulasinya seperti apa, kita masih menunggu dari pusat dan provinsi," terangnya.

Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga kini telah menggelar dua kali rapat awal untuk menghitung berbagai indikator terkait pengupahan.

Seperti inflasi dan perkembangan ekonomi daerah. Namun keputusan final belum dapat ditetapkan.

"Sudah dua kali rapat, tapi belum menghasilkan keputusan karena menunggu peraturan pemerintah pusat," tutupnya.

BACA JUGA: Eks Karyawan RSHD Samarinda Keluhkan Upah yang Tak Kunjung Dibayar, Manajemen Dinilai Tak Kooperatif

Sebagai perbandingan, tahun lalu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tercatat rata-rata sekitar 6,5 persen secara nasional. Meski demikian, kondisi 2026 masih bergantung pada formula baru yang akan diberlakukan melalui PP terbaru. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: