Satpol PP Kota Balikpapan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol, Terbanyak dari Toko Kelontong
Petugas Satpol PP Balikpapan mengamankan miras ilegal dari alah satu toko kelontong di Balikpapan Selatan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Polda Kaltim Periksa 20 Saksi Terkait Insiden Tenggelamnya 6 Bocah di Kubangan KM 8 Balikpapan
Terkait pencabutan izin usaha, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu apakah pelaku memiliki izin usaha atau tidak.
"Kami harapkan untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Mari kita sama-sama menjaga. Apabila Balikpapan tertib, Insya Allah Balikpapan akan nyaman," ujar Satriyo.
Rangkaian penyisiran ini, kata dia, merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Balikpapan.
Berdasarkan regulasi tersebut, ia menyebut bahwa setiap pihak yang hendak memasukkan, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: DLH Balikpapan Intensifkan Sosialisasi Retribusi Kebersihan
Satriyo juga menegaskan bahwa izin penjualan diberikan secara terbatas, terutama kepada hotel berbintang.
Peraturan ini secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di tempat umum seperti warung, toko kelontong, atau minimarket.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
