DPRD Balikpapan: Truk Hauling Batu Bara Melintasi Jalan Publik Bisa Dipidana
Tangkapan layar truk hauling batu bara yang kembali melintas di ruas Jalan Projakal, Balikpapan Utara, pada Minggu (7/9/2025) malam. -Istimewa -
“Kalau aktivitas itu diperbolehkan, harus dengan catatan melewati jalur khusus. Sedangkan di wilayah sekitar aktivitas itu tidak ada jalur khusus, jadi mereka wajib membuat jalur khusus sebenarnya,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Dishub Balikpapan menegaskan akan mengambil dua langkah utama.
Yakni pendampingan teknis di lapangan dan pelaporan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kendaraan tersebut merupakan aktivitas hauling batu bara atau bukan. Adapun saat ini masih dalam proses penelusuran.
“Maaf masih kami telusuri dan dalami ya,” singkat Kombes Pol Rifki, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sore.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
