Mobil Pelat Merah Diduga Jadi Armada Angkutan Online di Balikpapan, Ini Klarifikasi dari Kelurahan
Satu unit mobil dinas milik Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, yang sempat dituding menjadi angkutan online.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jagat media sosial Instagram diramaikan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan mobil dinas berpelat merah diduga digunakan sebagai kendaraan angkutan daring.
Menanggapi video tersebut, Lurah Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Reza Dipa Pradeka, angkat bicara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya.
Reza mengungkapkan, bahwa insiden yang memicu perbincangan ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita.
Usut punya usut, mobil dinas tersebut ternyata dikemudikan oleh Rendi, seorang staf honorer di Kelurahan Prapatan yang memiliki tanggung jawab sebagai penjaga malam.
BACA JUGA: Konsleting Listrik Disinyalir Menjadi Penyebab Kebakaran SD Patra Dharma 1 Balikpapan
BACA JUGA: Ratusan Produk Ilegal Asal Luar Negeri Masih Ditemukan di Pasaran oleh Loka POM Balikpapan
"Yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk menjemput anggota keluarganya di pelabuhan tanpa sepengetahuan dan izin dari kami. Tentu saja, hal ini sangat kami sayangkan karena jelas melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Reza pada Kamis (17/4/2025).
Dalam rekaman video yang viral, tampak Rendi terlihat gelagapan ketika dicecar pertanyaan oleh pria yang merekam momen tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya seorang pengemudi Maxim (salah satu platform transportasi online), Rendi pun menjawab "iya" lantaran panik.
Kendati demikian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kelurahan, terungkap bahwa Rendi memang memiliki akun Maxim, namun hanya terdaftar untuk layanan roda dua, bukan mobil.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Sebut Balikpapan Terbuka Bagi Pendatang yang Mencari Peruntungan, Tapi…
BACA JUGA: Arus Penumpang Pelabuhan Semayang Kembali Normal, Tapi Pengamanan Masih Diperketat
"Setelah video tersebut menyebar luas, pada tanggal 14 April 2025, kami segera memanggil Rendi untuk dimintai keterangan secara detail. Kami juga melakukan pengecekan terhadap akun Maxim yang bersangkutan dan mendapati bahwa ia tidak terdaftar sebagai pengemudi mobil," papar Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, bahwa selama satu tahun masa kerjanya di kelurahan, Rendi tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.
Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di kantor kelurahan juga mengonfirmasi bahwa mobil dinas memang digunakan pada waktu yang disebutkan.
Reza juga menekankan, bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Lurah Prapatan sejak tahun 2020, mobil dinas tidak pernah dibawa pulang untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Operasi Ketupat Berakhir, Polresta Balikpapan Layangkan 745 Teguran, 50 Tilang, Mayoritas Roda 2
BACA JUGA: Waspada Gelombang Pendatang Baru Usai Lebaran, Disdukcapil Balikpapan Siapkan Pendataan Khusus
"Sejak saya menjabat, mobil dinas selalu berada di kantor di luar jam kerja. Bahkan, dalam forum rapat koordinasi dengan para ketua RT dan warga, saya telah menyampaikan bahwa mobil ini hanya diperbolehkan untuk keperluan yang sangat mendesak dan itupun harus dengan izin," imbuhnya.
Akibat pelanggaran disiplin ini, pihak Kelurahan Prapatan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan resmi kepada Rendi.
Selain itu, insiden ini juga telah dilaporkan kepada pihak Kecamatan Balikpapan Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Terungkap pula bahwa menurut Reza, beberapa hari sebelum kejadian tepatnya pada hari Rabu, Rendi sempat meminjam mobil dinas dengan izin untuk mengantarkan istrinya ke bandara.
Namun, untuk penggunaan mobil dinas pada tanggal 10 April dini hari, Rendi bertindak tanpa izin lantaran merasa sungkan untuk menghubungi atasannya di tengah malam.
"Meskipun mungkin niatnya baik, tindakannya tetap tidak dibenarkan menurut aturan yang ada karena situasinya tidak termasuk dalam kategori mendesak. Seandainya memang urgen, meskipun di jam berapa pun, saya pasti akan memberikan izin," pungkas Reza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
