Jam Operasional THM Selama Ramadan di Balikpapan Terbit, Berikut Jadwalnya
Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Balikpapan. -istimewa-
"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman," harapnya.
Satpol PP Balikpapan sendiri menurutnya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara intensif, terutama terhadap tempat hiburan malam (THM).
"Pengawasan ini menjadi prioritas utama menjelang bulan suci Ramadan," tegas Boedi.
Langkah ini diambil sebagai upaya membatasi jam operasional THM selama Ramadan. Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menerbitkan surat edaran kepada pengelola THM.
"Nantinya, kami akan mengirimkan surat edaran kepada pengelola THM. Surat edaran tersebut berisi aturan penyesuaian jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Boedi.
Selain THM, Satpol PP juga akan menggencarkan razia minuman keras (miras) di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
"Kami akan melakukan operasi secara rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal," tegas Boedi.
BACA JUGA:Gas Melon Dapat Ditukar dengan Bright Gas di Pasar Murah Balikpapan, Cek Syaratnya di Sini
Adapun dalam SE tersebut merincikan sebagai berikut:
•Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran wajib ditutup pada tanggal 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA s/d tanggal 2 April 2024 pukul 06.00 WITA.
•Khusus untuk kegiatan operasional Bola
Sodok (Billiard) dan Live Music di Cafe/Resto, yang diizinkan untuk tanggal 1 Maret 2025 s/d 2 April 2025 adalah pada pukul 11.00 - 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA.
•Sementara untuk kafe atau resto, dapat menampilkan live musik bertema Ramadan mulai pukul 17.00 WITA - 19.00 WITA dan Pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA. Sehingga, pada tanggal 3 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA dapat beroperasi seperti semula.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

