Bankaltimtara

Penasehat Hukum Kecewa, Sidang Tambang Ilegal di Lahan Hotel Tirta Balikpapan Ditunda, Ini Alasan JPU

Penasehat Hukum Kecewa, Sidang Tambang Ilegal di Lahan Hotel Tirta Balikpapan Ditunda, Ini Alasan JPU

Terdakwa Rohmad saat diminta kembali menuju ruang tahanan di PN Balikpapan karena sidang ditunda, Rabu (12/2/2025).-chandra/disway-

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap akhir, yang terdiri dari tiga agenda penting, yakni pembacaan tuntutan, pledoi, dan putusan.  

Namun, penundaan yang terjadi menimbulkan kekhawatirannya bahwa batas waktu persidangan dapat berpengaruh terhadap kelancaran proses hukum.  

"Kami disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa batas maksimal tidak bisa ditunda lagi. Tadi sih belum sempat dibuka sidang, dan jaksa menyatakan bahwa tuntutan belum siap" jelas Efi.  

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan ini. Ia menjelaskan bahwa kasus ini menarik perhatian publik, sehingga tim JPU perlu memastikan setiap langkah telah sesuai dengan arahan dari pimpinan.  

"Perkara ini kan memang cukup menarik perhatian publik ya, sehingga kami dari tim jaksa penuntut umum pun juga harus berkoordinasi dengan pimpinan mengenai petunjuk dan arahannya," jelas Septiawan, kepada Nomorsatukaltim.  

BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Gor Segiri Samarinda, Disambut Pelatih Borneo FC dan Pelajar MAN 2

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk terdakwa.  

"Kita juga harus memperhatikan bagaimana hak-hak dia, dan juga bagaimana fakta serta sikap dia di dalam sidang," tandasnya.  

Diberitakan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/2/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni Rohmad.

Dalam persidangan, Rohmad pun memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam kegiatan galian C ilegal tersebut, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Efi Maryono.

BACA JUGA:Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai Serentak di Kaltim, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Melalui Penasehat Hukumnya, diketahui bahwa ada sekitar 100 hingga 200 rit pasir yang dikirim ke lokasi milik seseorang berinisial BW. BW adalah direktur PT yang memiliki lahan bekas Hotel Tirta tersebut, yang mana pada agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

"Saksi NH mengungkapkan bahwa pasir-pasir itu dikirim atas perintah terdakwa kepada BW, yang merupakan direktur perusahaan tersebut," ujar Efi Maryono saat ditemui usai sidang.

Adapun fakta persidangan lain yang terungkap yakni adanya setoran uang dari hasil penjualan tanah yang ditambang. Rohmad mengaku menyetorkan uang tersebut kepada NH, yang berlangsung dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah sekali setor mencapai Rp2 hingga 3 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait