Berkas Dugaan Pungli Dikembalikan

Kamis 16-07-2020,10:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

JUFRI

Tanjung Redeb, Disway – Kejaksaan Negeri Berau melakukan P-19 atas berkas dugaan pungli yang dilakukan mantan Camat Segah Eben Ezer dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri.

Dikatakan, saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Berau dan sedang dalam tahap penyidikan.

Diakuinya berkas tersebut telah sampai kepada pihaknya.

Namun, setelah diteliti, berkas yang diantarkan belum lengkap. Sehingga, pihaknya harus mengembalikan berkas tersebut ke tim penyidik Polres Berau.

Bukan hanya sekali. Berkas tersebut dikembalikan sebanyak tiga kali.

Pasalnya, ada berkas penting yang belum bisa dilengkapi. “Kami sudah memberikan petunjuk untuk penyempurnaan dan melengkapi kekurangan berkas itu,” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (15/7).

Dikatakan, harus menyiapkan alat dan bukti yang sangat mendukung sebelum masuk ke pengadilan. Jufri mengatakan, batas waktu untuk penyempurnaan berkas seharusnya memakan waktu 14 hari. Itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tags :
Kategori :

Terkait