Lengkapi Berkas Perkara, Dua Tersangka Pencabul ABG Dibawah Umur Lakukan Rekonstruksi di Mapolres

Rabu 15-07-2020,20:12 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

SENDAWAR, nomorsatukaltim.com – Dua pemuda yakni YPR (16) dan VP (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban kedua tersangka itu sebut saja namanya melati (bukan nama sebenarnya, Red,-.) yang baru berusia 14 tahun, warga Kecamatan Melak. Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Melak.

Dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban tertuang dalam berkas P/08/V/2020/Kaltim/Res Kubar/Sek Melak tanggal 19 Mei 2020, dari dasar tersebut Unit Reskrim Polsek Melak mendatangi kedua tersangka dan mengamankannya.

Dari keterangan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi tersebut, diketahui bahwa kedua tersangka bekerjasama untuk melakukan tindak pencabulan tersebut.

Untuk melengkapi berkas perkara tersebut Unit Reskrim Polsek Melak pada Jum’at (10/7/2020) menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Kutai Barat dengan menghadirkan kedua tersangka, para saksi, serta disaksikan oleh pengacara dari tersangka, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kubar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra SIK MH melalui Kapolsek Melak, AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan bahwa gelar perkara itu dilakukan di Polres Kubar, karena saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres di Sendawar.

“Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan lebih efesien,” ungkapnya kepada wartawan di Sendawar, Selasa (14/7/2020).

AKP Toni menjelaskan, dalam rekonstruksi itu dilakukan sebanyak 27 adegan oleh para tersangka. Sebelumnya, diketahui bahwa salah satu tersangka yaitu YPR yang sempat melakukan tindak pencabulan terhadap korban NM. Sedangkan tersangka VP tidak sempat, karena orang tua korban keburu datang ke tempat kejadian perkara yang sebelumnya orang tua korban ini mencari keberadaan anaknya.

Dia menuturkan, saat memperagakan adegan ke 12 hingga ke 19 tersangka YPR diketahui melakukan tindak cabulnya dengan memegang alat vital korban.

“Serta diketahui bahwa tersangka juga sempat memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, sedangkan tersangka VP berada diluar kamar,” tukasnya.

Lebih lanjut dirinya berujar bahwa dari dua tersangka ini hanya satu tersangka saja yang dilakukan penahanan oleh Polres Kubar. Yakni tersangka VP. Sedangkan tersangka YPR tidak dittahan, karena tersangka masih dibawah umur (16 tahun).

“Namun wajib lapor, kami terus berkoordinasi dengan jaksa serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kubar,” ujar AKP Toni Joko.

Toni membeberkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 E sub Pasal 76 C Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2002. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(imy)

Tags :
Kategori :

Terkait