Miris, Dua Gadis di Kukar Disetubuhi Santri Bodong

Rabu 15-07-2020,18:39 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Jangan mudah percaya dengan seseorang, apalagi baru dikenal dan tak jelas asal-usulnya.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Akibat mempercayakan anak-anaknya untuk belajar mengaji dengan seorang yang mengaku lulusan pesantren. Malah jadi korban asusila.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Wakapolsek Kota Bangun IPTU Joko Sutomo saat di konfirmasi membenarkan kejadian ini.

“Iya benar mas. Pelaku sudah kami amankan, sementara korbannya ada dua orang,” ucap Joko pada nomorsatukaltim.com, Rabu (15/7/2020) siang.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh MJ (44) warga Kota Bangun. Sementara korbannya berinisial AF (15) dan SL (16), keduanya pelajar.

“Kedua korban ini merupakan anak tetangganya. Dia (MJ,Red) menawarkan kepada orang tua mereka apabila mau belajar agama atau mengaji, bisa menitipkan kepadanya. Karena saat itu pelaku mengaku merupakan seorang santri atau lulusan dari pesantren,” terang Joko.

Ternyata bukan mengajarkan AF dan SL mengaji. MJ malah menyetubuhi keduanya.

“Untuk korban AF, pelaku menyetubuhinya sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMP. Itu sekitar 2013 sampai 2017 lalu. Sedangkan SL disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai 6 SD atau sekitar 2013 sampai 2015,” urai Wakapolsek.

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan MJ di dalam rumah. Tetapi ada yang dilakukan di hutan dan juga kolong rumah. Dan usai menyetubuhi kedua gadis tersebut. MJ selalu memberikan keduanya uang. Mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu.

Kemudian tambahnya, kasus ini terungkap berkat seorang siswi kelas 1 SD yang menjadi sasaran MJ selanjutnya, sebut saja Melati (7). Ketika itu Melati menceritakan kepada orang tuanya kalau MJ pernah bercerita telah menyetubuhi dua seniornya ditempat mengaji. Dengan alasan biar cepat pintar.

“Setelah bercerita kepada saksi (Melati,Red). Pelaku mengancamnya agar tidak menceritakannya kepada orang lain. Tapi karena saksi ini orangnya aktif. Akhirnya semua yang diceritakan pelaku terbongkar semua,” ungkap Joko.

Dari informasi itu. Orang tua Melati yang mengenali AF dan SL, langsung mencari tahu kebenaran kabar tersebut.

“Ternyata saat kedua korban itu ditemui oleh orang tua saksi. Keduanya membenarkan dan mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Sehingga kasus ini langsung dilaporkan secara resmi ke kami (Polsek Kota Bangun,Red),” ujarnya.

Selanjutnya, MJ diamankan Senin (13/7/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita dirumahnya oleh Kanit Reskrim IPDA Suparkat dan personil. “Saat diamankan pelaku sedang tidur. Tidak ada perlawanan. Pelaku koperatif saat dibawa ke kantor,” kata Joko.

Saat ini MJ sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait