Diminta Buat Pengaduan

Selasa 14-07-2020,14:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

AKP Rido Doly Kristian

Tanjung Redeb, Disway – Dugaan keterlibatan mantan kepala kampung lainnya dalam kasus penerbitan surat garapan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Kampung Gurimbang, disikapi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian.

Rido mengatakan, kuasa hukum terdakwa Bajuri diminta membuat pengaduan adanya keterlibatan pelaku lain atas kasus yang menjerat kliennya ke Polres Berau. Karena fakta persidangan itu sahih, pasti masuk ke resume dan risalah putusan persidangan dapat menjadi alat bukti laporan.

“Silakan buat pengaduan, yang penting alat buktinya harus ada. Bukti menjadi pedoman kami menindaklanjuti dan mengembangkan dugaan tersebut,” tegasnya kepada Disway Berau, Senin (13/7).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bajuri, Andi Bahrunsyah berencana melaporkan keterlibatan mantan kepala kampung lainnya. Terkait kasus penerbitan surat garapan di KBK Kampung Gurimbang. Sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat kliennya.

Pihaknya, kata Andi, masih menunggu putusan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, atas vonis 2,6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider dua bulan bulan kurungan yang diberikan kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (20/5) lalu, untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan melaporkan keterlibatan mantan kepala kampung yang lain ada, sebagaimana permintaan klien. Tapi masih menunggu hasil banding di PT,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Minggu (12/7).

Berbicara hukum, klien Andi sebenarnya tidak bisa divonis bersalah dalam kasus penerbitan surat garapan di lahan KBK, seperti disangkakan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tags :
Kategori :

Terkait