Ada Anak Pejabat lewat Afirmasi

Senin 13-07-2020,09:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Feri Kombong

Tanjung Redeb,Disway – Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim wilayah VI merevisi petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021, khususnya jalur afirmasi.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, juknis Nomor 421/030.c/Cabdisdik-Wil-VI/V/2020 untuk PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kabupaten Berau disinyalir melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

“Menurut saya tidak boleh diberlakukan karena cacat hukum, harus dievaluasi. Juknis jalur afirmasi harus dikembalikan sesuai Permendikbud,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (12/7).

Merujuk pada Pasal 17 dan 18 Permendikbud Nomor 44/2019, dalam beleid tercantum bahwa seleksi jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.

Sementara, dalam juknis PPDB yang dikeluarkan cabang Dinas Pendidikan Kaltim wilayah VI, menambahkan poin jalur afirmasi di luar aturan yang digagas Menteri Pendidik dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni penghafal Alquran (hadis) minimal 2 juz dengan menunjukkan bukti dari lembaga yang berwenang.

“Seharusnya, poin itu dimasukkan ke dalam jalur prestasi, bukan jalur afirmasi,” terangnya.

Yang menjadi pertanyaan Feri, apakah poin tersebut dapat dianulir dalam juknis tersebut. Pasalnya, jalur afirmasi sangat dilindungi dalam undang-undang. Karena jika terdapat data yang tidak benar akan gugur dengan sendirinya, bahkan dapat diproses hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait