Salat Id Diperbolehkan dengan Syarat

Jumat 10-07-2020,14:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Agung Baitul Hikmah, beberapa waktu lalu. Salat Iduldha, nantinya juga diperbolehkan berjamaah di masjid maupun lapangan.

Tanjung Redeb,Disway – Salat Iduladha di masjid maupun lapangan, diperbolehkan sesuai Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Namun, kata Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Berau, Misbahul Ulum, salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Kalau dari Kemenag Berau memang secara keseluruhan memperbolehkan. Sebab, kita juga berharap pelaksanaan salat Iduladha berjalan normal dan tetap terjaga dari penularan COVID-19,” ujar Misbahul kepada Disway Berau, Kamis (9/7).

Dikatakan, protokol kesehatan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Selain itu, dia juga menyampaikan tempat pelaksanaan salat Iduladha harus dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, serta menyediakan thermogun untuk pengecekan suhu tubuh, dan saf yang berjarak minimal 1 meter.

“Jika ada jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat, akan dilakukan pemeriksaan 2 kali dengan diberi jarak 5 menit. Kalau hasil sama, maka tidak diperkenankan untuk salat berjamaah,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, saat khotbah harus dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. “Berkaitan dengan sumbangan atau sedekah, nanti ada panitia pelaksana yang akan menjemput kepada jamaah,” katanya.

Selain itu, jamaah pun harus mengerti kondisi kesehatannya. Jika memang tidak dalam kondisi sehat, tidak wajib untuk mengikuti salat Iduladha secara berjamaah. Dan, jamaah pun diwajibkan membawa sajadah masing-masing, serta tetap menggunakan masker.

Tags :
Kategori :

Terkait