SE Kemenkes Tak Bisa Diterapkan

Jumat 10-07-2020,10:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

RAPID test dengan tarif Rp 150 ribu yang ditetapkan Kemenkes tidak dapat dilaksanakan di Berau. Pasalnya, harga alat tersebut pembeliannya lebih dari Rp 150 ribu.

Tanjung Redeb,Disway – Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengaturan harga tertinggi untuk satu kali Rapid Diagnostic Test (RDT) Rp 150 ribu, tidak bisa diterapkan di Bumi Batiwakkal.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, perkara rapid test harus dibedakan menjadi dua. Yakni, bahan dan jasa. Menurutnya, yang harusnya diatur oleh pemerintah pusat adalah ketersediaan barang terlebih dahulu.

Iswahyudi menyebut, saat ini pemerintah pusat belum bisa memastikan hal itu. Seandainya pemerintah pusat bisa menjamin ketersediaan alat rapid test dan menekan harganya. Maka hal itu bisa diterapkan.

“Sekarang harga alat rapid test saja lebih dari Rp 150 ribu.

Belum jasanya. Jadi tidak mungkin bisa diberlakukan itu,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (9/7).

Diibaratkannya seperti obat. Setiap obat memiliki karakter dan harga. Jika obat itu generic, maka harganya akan lebih murah. Namun, jika itu obat paten, harganya bisa dua kali lipat.

“Sekarang ini, masyarakat maunya Rapid test yang paten atau yang generic,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait