Mobilitas Angkutan Bertonase Diatur

Kamis 09-07-2020,14:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Dishub akan mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.

Tanjung Redeb , Disway – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.

Dikatakan Kepala Dishub Berau Abdurrahman, surat edaran akan mengatur bobot kendaraan dan barang angkutan, tidak boleh melebih delapan ton sesuai kelas jalan di Kabupaten Berau, yaitu kelas III.

“Angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan wajib mendapatkan izin dari penyelengara jalan sesuai kewenangannya dan saat melintas jembatan tidak diperbolehkan beriringan,” katanya.

Disampaikan, selama ini aktivitas pengangkutan kontainer yang dijalankan selama ini cukup membahayakan kondisi jalanan. Dimana beban yang melewati jalan diperkirakan mencapai 20 ton.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang khusus, alat berat dan dimenesi yang melebihi hanya diperkanankan melintas pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi yang terjadi selama ini sangat dikhwatirkan. Melihat kondisi jembatan dan jalan yang semakin lama mulai rusak.

"Sangat berbahaya jika terjadi kerusakan khususnya di jembatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Karena itu merupakan satu-satunya akses darat," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait