DPRD Desak BC Selesaikan Tuntutan Warga

Senin 06-07-2020,21:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Berau, terkait persoalan jalan hauling dan lahan di KBK.(Disway)

Bahas Jalan Hauling dan Lahan di KBK

Tanjung Redeb, Disway – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Berau Coal dan masyarakat, Senin (6/7). Pembahasannya terkait jalan hauling dan ganti rugi soal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)

Yang menjadi pembahasan pertama adalah persoalan jalan hauling Binungan. Warga Long Lanuk, meminta jalan hauling dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Seperti yang diungkapkan Kepala Kampung Long Lanuk, Solaeman, bahwa keluhan warga Long Lanuk, adalah harus memutar jauh ketika menuju kebun, jika menggunakan jembatan yang baru dibangun, namun jika ke Kota Tanjung Redeb, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kami meminta warga Long Lanuk tetap diberi kesempatan menggunakan jalan hauling, dan jembatan produksi batu bara,” tuturnya saat hearing.

Meski demikian, pembahasan penggunaan jalan hauling tidak dibahas lebih jauh, karena terfokus pada persoalan lahan di KBK. Di mana ada tuntutan ganti rugi di atas lahan KBK, dari warga Bebanir Bangun. Seperti diketahui, lahan yang dimaksud berdekatan dengan lahan di Gurimbang yang masuk area pertambangan Berau Coal. Sementara di Kampung Gurimbang sudah tidak ada tuntutan.

Kepala Kampung Bebanir Bangun, Jaliman, menyebut masyarakat meminta ganti rugi terhadap lahan yang dipersoalkan. Dan sampai saat ini belum ada ganti rugi, padahal kegiatan penambangan sudah dilakukan.

Terpisah, Kepala Kampung Gurimbang, Edy Gunawan justru mengaku bahwa pihaknya patuh pada aturan yang berlaku apalagi berkaitan dengan hukum.

Pihaknya memang pernah menuntut ganti rugi lahan, namun karena masuk di area KBK, membatalkan tuntutan tersebut. “Banyak mediasi dilakukan, dan kami memahami atas aturan berlaku mengenai KBK, dan menyerahkan kembali kepada intansi yang memiliki kewenangan terkait KBK yaitu KPHP,” jelas Edy.

“Kami juga berharap perusahaan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tambahnya.

Diungkapkannya, hampir sebagian besar tambang masuk ke dalam administrasi Kampung Gurimbang.

Menanggapi persoalan yang terjadi, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan bahwa perusahaan harus hidup berdampingan bersama masyarakat dan memiliki kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait