Samarinda, DiswayKaltim.com - Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri menyatakan, warga siap mengikuti program Pemkot dengan 6 syarat.
Pertama, Pemkot harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Yakni mengenai jarak dan luasannya. Kedua, memberikan kepastian kerugian uang sesuai, secara transparan dan berperikemanusiaan. Ketiga, memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak program normalisasi SKM.
Keempat, melaksanakan program tersebut sesuai dengan surat edaran Pemkot perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 tentang Normalisasi SKM. Disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.
Kelima, Pemkot wajib memberikan tempat kepada warga. Dan terakhir, Pemkot harus menjamin pembayaran yang diberikan benar-benar sampai. "Kita tidak masalah, kita setuju (soal program relokasi) asal keenam syarat tersebut dipenuhi," tegas Samsul. (nad/boy)