Bawaslu Samarinda Gelar Rapid Test

Jumat 03-07-2020,17:03 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sedang berlangsungnya rapid test kepada Panwaslucam dan PKD di Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda. (Topan/ Disway Kaltim)

Samarinda, Diswaykaltim - Pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk ketika melaksanakan kegiatan tahapan pilkada Samarinda 2020.

Inilah yang dilakukan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Selain pimpinan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) juga diwajibkan untuk melaksanakan rapid test COVID-19.

Tes cepat yang dilakukan kepada petugas tersebut untuk memastikan pengawas pemilu bebas dari COVID-19 sebelum melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Daini Rahmat menyampaikan rapid test untuk jajarannya ini merupakan perintah dari Bawaslu RI. Perintah ini agar seluruh pengawas bebas dari COVID-19. Rapid test itu dilakukan secara cepat dalam sehari saja, yang telah dimulai sejak Kamis (2/7/2020) pagi.

“Karena keterbatasan alat rapid test, kegiatan ini dilakukan secara cepat dan terbatas,” jelasnya.

Jika hasil rapid test reaktif, lanjut Deden -sapaan akrabnya-, akan ditindaklanjuti dengan pengambilan swab, dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri. Dan ketika hasil swabnya positif COVID-19, penanganannya akan diserahkan kepada Gugus Tugas Kota Samarinda.

Deden berharap program bawaslu dapat berjalan dengan lancer. Sehingga dapat mensukseskan amanat demokrasi di Tanah Air.(top/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait