Berkas Tak Jelas, Tiga PHPU Kaltim Ditolak MK

Kamis 08-08-2019,19:09 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Hari Dermanto. 

========

Samarinda, DiswayKaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kaltim. PHPU itu mencakup sengketa partai PAN, Demokrat dan Perindo.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto membenarkan hal itu. Hari membeber amar putusan MK tersebut, semua menolak eksepsi pemohon.

Diantaranya putusan Demokrat antara Novita Ikasari dengan Irwan dengan nomor 64-14-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Dijelaskan dalam amar putusan MK menolak eksepsi termohon. Kemudian pokok perkara disebutkan permohonan dari pemohon  tidak dapat diterima karena tidak jelas.

Alasan yang sama juga terjadi pada PAN dan Perindo. Kasus PAN terjadi bersama dengan PKB yang disebut lakukan penggelembungan suara di Dapil Samarinda Ulu.

Pun demikian dengan Perindo yang terjadi di Berau, dimana sengketa melibatkan persaingan antar sesama kader internal.

Adapun kasus PAN tertuang dalam putusan dengan nomor 118-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Perindo dengan nomor putusan 140-09-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

"Kami berharap semua pihak menerima putusan dari MK tersebut," pesan Hari.

Saat ini Bawaslu Kaltim masih menunggu putusan MK terkait PHPU Golkar dari DPRD Samarinda. Info yang didapat DiswayKaltim.com, MK menolak permohonan termohon tersrbut.

Namun diduga terjadi kekeliruan dalam amar putusan yang justru menulis PHPU sengketa terjadi di DPRD Kubar. (boy)

Tags :
Kategori :

Terkait