Tata Ruang Balikpapan Disesuaikan untuk IKN

Senin 29-06-2020,17:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Lokasi IKN di Sepaku, PPU. (Andi Muhammad Hafizh/Disway)

Balikpapan, diswaykaltim.com - Rencana tata ruang Kota Minyak sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) bergulir.

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan mengusulkan penyesuaian zonasi. Khususnya untuk perizinan terintegrasi program online single submission (OSS) atau perizinan terpadu satu pintu secara daring. Untuk percepatan pertumbuhan investasi.

Kepala DPPR Tatang Sudirja menyebut, jika sebelumnya zonasi dipusatkan di Balikpapan Utara, kini semua kecamatan masuk dalam pembahasan perubahan perda rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Balikpapan. "Tadinya memang begitu. Tapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN. Semuanya perlu persiapan. Jadi kami minta semua dimasukkan dalam OSS," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi eksisting Kota Beriman sudah terekam sempurna. Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mulai dari kondisi fisik, keadaan lingkungan, dan batas-batas. "Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan, sudah bisa kami layani. Dengan menyajikan data yang baik," ungkapnya.

Hampir semua wilayah masih menyisakan lahan yang cukup menjanjikan bagi investor. Baik pengembang properti maupun industri. Hanya, saat ini terkendala reses ekonomi global. Akibat dampak pandemi. Hingga berpengaruh bagi minat para investor. "Sudah ada kajian. Kami menggandeng perguruan tinggi untuk perubahan RDTRK," ujarnya.

Selain itu, rencana pembahasan perda RTRW menjadi penting. Sebab akan menjadi basis pertimbangan teknis. Bagi Badan Pertanahan Negara (BPN). Untuk memberikan izin lahan. Kemudian lahan tersebut bisa langsung dibangun pabrik. Atau membangun perumahan.

Pembahasan perda RTRW nantinya selaras diharapkan dengan perubahan perda IMTN. Sebab pemkot berkomitmen dalam pembagian persentase ruang terbuka hijau (RTH) 52 persen, dan budidaya 48 persen. "Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diizinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH," urainya.

Untuk tahap awal, Tatang mengaku sudah membahas perda RTRW dengan Bappeda. Dan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Bersama Bapem Perda DPRD yang diketuai Andi Arif Agung, di Sekretariat DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalu. "Untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Nanti untuk menjadi perda dibahas lagi," ungkapnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait