Karantina Pertanian Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Murai

Jumat 26-06-2020,08:45 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Sedikitnya lima burung Murai Batu berhasil digagalkan Polsus Karantina Pertanian Balikpapan. Dalam amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. Bahwa setiap akan membawa atau melalulintaskan hewan, tumbuhan dan turunannya wajib melaporkan pejabat karantina setempat.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Abdul Rahman mengatakan burung tersebut diselipkan di bawah bak truk yang dibungkus karung kemudian dimasukan ke dalam sangkar.

“Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal (KH - 11). Setelah dilakukan penahanan hari ini (24/6) media pembawa tersebut dilakukan penolakan menggunakan pesawat terbang ke Surabaya,” kata Abdul Rahman, Rabu (24/6).

Penahanan dilakukan setelah pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh Reindi Rahmat Hidayatullah, Polsus Karantina Pertanian Balikpapan terhadap mobil truk besar yang keluar dari KM. Dharma Ferry 7 asal Surabaya. Sehingga lima ekorr burung jenis murai batu berhasil digagalkan pemasukannya.

Menurut Abdul Rahman, contoh tindakan yang bisa mengancam kekayaan alam yang kita miliki yaitu pemasukan burung secara ilegal. Karena itu, pihaknya berharap untuk menjaga terus kelestraian sumber daya alam yang kita miliki dengan mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan lapor karantina.

“Pengawasan dan patroli yang dilakukan ini salah satu upaya kami untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan,” imbuhnya. (fey)

Tags :
Kategori :

Terkait