Kabupaten PPU Terima Opini WTP Keempat

Rabu 24-06-2020,22:32 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Predikat ini merupakan perolehan prestasi di sektor yang sama empat kali berturut-turut.

"Dengan yang ini, berarti sudah 4 kali memperoleh predikat yang baik. Kami sangat bersyukur," kata Wakil Bupati Hamdam, Rabu, (24/6).

Hamdam hadir dalam penerimaan hasil pemeriksaan dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi, Selasa lalu.

Adapun penyerahan ini juga dihadiri oleh kepala daerah di tiap kabupaten/kota se Kaltim. Atas prestasi ini, lanjutnya, akan menjadi motivasi dalam peningkatan pengelolaan daerah.

“Ini semua merupakan hasil kerja keras kita bersama. Oleh karena itu tidak lupa kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut bekerja keras selama ini," terangnya.

Kendati begitu, ada beberapa catatan yang diberikan BPK. Secara umum, catatan tersebut di antaranya terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Berkenaan dengan penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai piutang pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh di kabupaten/kota se-Kaltim," kata Kepala perwakilan BPK Kaltim, Dadek Nandemar.

Kemudian, investasi penyertaan modal pada perusahaan daerah (perusda). Menurutnya hal itu pula belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada pemerintah daerah (pemda), serta pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga yang belum memadai.

Pun terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemda membentuk tim khusus. Baik dalam menyelesaikan permasalahan aset, serta validasi dalam penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB.

Selanjutnya, BPK juga menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada perusda serta merekomendasikan untuk mengevaluasi kerja sama kemitraan dan pengamanan aset kepada pihak ketiga.

Rekomendasi BPK tersebut wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penyampaian Surat Keluar BPK. Serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati.

"Semoga opini yang diberikan BPK mampu mendorong setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan," pungkas Dadek. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait