PPDB di Kutim, Disdik Buka Empat Jalur Penerimaan

Rabu 24-06-2020,22:29 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

SANGATTA, Diswaykaltim.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun ini akan berbeda.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim membuka empat jalur berbeda. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang No 44 Tahun 2019. Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Antara lain yang diatur tentang persyaratan PPDB. Serta ketentuan tentang kuota minimal di masing-masing jalur PPDB.

Penerimaan tersebut terbagi menjadi kualifikasi zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindahan. Berdasarkan surat keputusan Nomor 422.1088/Disdik/Kadisdik Tahun 2020, sebagai dasar penerimaan siswa baru. Yakni mengacu surat keputusan Kemendikbud Nomor 424 Tahun 2019 tentang Sistem Zonasi.

Kadisdik Kutim Roma Malau menjelaskan, pendaftaran sudah bisa dilakukan pada 29 Juni – 3 Juli 2020. Melalui empat jalur yang sudah ditentukan.

Roma pun memaparkan empat jalur yang dibuka untuk PPDB tersebut. Penerimaan dalam sistem zonasi akan dipergunakan sebanyak 50 persen. Bahwa, proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

"Sintem zonasi ini juga berdasarkan titik koordinat, dan telah diatur di website sekolah. Tapi bila dia masuk dalam kategori RT irisan, yakni suatu RT yang terletak dekat dengan lebih dari satu sekolah, orang tua tak boleh asal memilih. Tujuannya agar ada pemerataan jadi setiap orang tua tidak berlomba lomba mendaftarkan anaknya di sekolah favorit atau unggulan saja," paparnya Selasa (23/6).

Sedangkan jalur afirmasi, lanjut Roma, yaitu penerimaan siswa berdasarkan kalangan masyarakat tak mampu secara ekonomi. Dengan menunjukkan bukti penerima bantuan pemerintah berdasarkan data dari RT maupun desa, atau kecamatan.

"Khusus jalur afirmsasi kita pihak Disdik juga bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pendataan orang tua siswa," pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya, ada jalur prestasi yang terbagi pada dua jenis. Yakni prestasi akademis dan non akademis.

"Bagi siswa berprestasi secara nilai akademis bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Sedangkan siswa yang prestasinya di bidang non akademis, semisal di bidang olah raga atau kesenian dan lainnya, itu juga bisa mendaftar lewat jalur ini," ucapnya.

Sementara bagi jalur pindahan, semisal orang tua siswa adalah seorang karyawan perusahaan pindahan dari luar daerah. Maka sekolah wajib menerima setelah pindah dari sekolah sebelumnya.

“Masing-masing sekolah bisa mengakomodir sesuai petunjuk dan arahan Disdik,” sebutnya. (fs/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait