Sopir Maut Gunung Manggah Samarinda Divonis Dua Tahun Penjara

Selasa 23-06-2020,22:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com - Rudi Setiawan supir penyebab lakalantas di kawasan Gunung Manggah, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada Januari lalu, diganjar hukuman penjara. Ia didakwa atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan divonis penjara dua tahun.

Atas kelalainnya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana penjara pada Jumat (19/6/2020) pagi.

Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan, karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan luka berat dan kematian, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain dihukum pidana penjara, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan, yaitu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A milik terdakwa untuk tidak bisa lagi mengemudikan kendaraan selama 10 tahun.

Sebelumnya, terdakwa Rudi dalam berkas tuntutan Jaksa Samsul Bahri Sanusi SH yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan Jaksa tersebut dalam putusan Majelis Hakim tidak berubah alias sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas vonis Majelis Hakim terdakwa memilih untuk menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya.

Peristiwa kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama itu sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya kendaraan jenis truk bernomor polisi K 1376 LN yang dikemudikan Rudi mengalami rem blong, hingga menabrak pengendara roda dua di depannya secara beruntun.

Dalam peristiwa nahas itu 4 orang tewas. Yakni, Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur. Rudi sendiri dalam keteranganya pada sidang lalu mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku truk yang dikendarainya mengalami rem blong. (aaa/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait