Lanjutan Sidang Balita Yusuf, Dua Terdakwa Terbukti Lalai

Selasa 23-06-2020,00:15 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Dari kronologis yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir menjerat Marlina dan Tri Supramayanti dengan pasal 359 KUHP.

Keduanya dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana kelalaian. Hal itu juga selajur dengan standar operasional mendidik yang diterapkan Yayasan PAUD Jannatul Athfaal.

Keduanya telah melanggar dua point peraturan yang berlaku. Di antaranya, tidak menutup pintu ruangan saat sedang berkegiatan serta tidak menjaga atau pun mengarahkan anak didik yang menjadi kewajiban pengasuh.

Setelah mendengarkan keterangan kesaksian dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan dengan agenda bacaan tuntutan dari JPU.

"Baik, bila sudah cukup mendapatkan keterangan dari kedua terdakwa. Maka sidang akan kita lanjutkan Minggu depan dengan Agenda putusan," ucap Agung, sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (aaa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait